SOKOGURU - Pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem koperasi yang memberikan keuntungan langsung kepada anggotanya.
Setiap koperasi memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan SHU, tergantung pada jenis usaha dan tingkat partisipasi anggotanya selama satu tahun buku berjalan.
Baca Juga:
Pembagian ini ditentukan secara transparan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang menjunjung tinggi prinsip kebersamaan dan keadilan.
Dalam koperasi konsumen, SHU dibagikan berdasarkan total pembelian yang dilakukan oleh anggota selama satu tahun.
Semakin besar akumulasi pembelian yang dilakukan, semakin besar pula bagian SHU yang diterima.
Hal ini mendorong anggota untuk berbelanja di koperasi, sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi internal koperasi tersebut.
Berbeda dengan koperasi konsumen, koperasi produsen atau koperasi pemasaran membagi SHU berdasarkan volume produk yang dijual atau diproduksi oleh anggota kepada koperasi.
Dengan kata lain, semakin aktif anggota dalam menjual hasil produksinya ke koperasi, maka semakin besar kontribusinya terhadap SHU yang berhak diterima.
Ini menjadikan koperasi sebagai mitra strategis bagi para produsen lokal.
Sementara itu, dalam koperasi simpan pinjam, SHU dihitung dari kontribusi anggota dalam bentuk pinjaman dan pengembalian.
Komponen yang diperhitungkan meliputi angsuran pokok, bunga pinjaman, serta biaya administrasi jika ada.
Dengan sistem ini, setiap transaksi anggota memiliki nilai ekonomi yang dihargai dan dikembalikan dalam bentuk SHU.
Untuk koperasi multifungsi seperti Koperasi Desa Merah Putih, partisipasi anggota dalam berbagai unit usaha koperasi menjadi dasar pembagian SHU.
Artinya, setiap bentuk interaksi atau transaksi antara anggota dengan unit-unit koperasi akan dikonversi menjadi kontribusi yang akan diperhitungkan dalam pembagian hasil.
Struktur pembagian SHU dalam koperasi biasanya mencakup beberapa komponen penting.
Berdasarkan ilustrasi umum, sebanyak 20% dialokasikan sebagai dana cadangan untuk memperkuat ketahanan keuangan koperasi.
Dana cadangan ini penting untuk menghadapi situasi tak terduga dan menjaga keberlanjutan koperasi jangka panjang.
Komponen terbesar dari SHU, yakni 50%, diperuntukkan langsung kepada anggota sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya.
Selanjutnya, masing-masing 10% dan 5% dialokasikan untuk pengurus dan pengelola koperasi.
Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka dalam mengelola operasional koperasi secara profesional dan transparan.
Tak kalah penting, dana untuk pengawas dan dana pendidikan masing-masing mendapatkan alokasi sebesar 5%.
Dana pendidikan bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman anggota tentang prinsip koperasi, sedangkan dana pengawas berfungsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas jalannya koperasi.
Koperasi yang ideal juga memperhatikan aspek sosial dan pembangunan wilayah kerja.
Oleh karena itu, SHU juga dialokasikan sebesar 2,5% untuk dana sosial dan 2,5% untuk pembangunan daerah kerja koperasi.
Ini sejalan dengan nilai-nilai koperasi yang tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga kebermanfaatan sosial.
Secara keseluruhan, sistem pembagian SHU koperasi mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan.
Setiap anggota berhak mendapatkan hasil dari apa yang mereka kontribusikan.
Dengan sistem yang transparan, berbasis keaktifan, dan disepakati bersama, koperasi tetap menjadi pilihan utama dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Poin-Poin Pembagian SHU Koperasi:
Dana Cadangan – 20%
Digunakan untuk memperkuat struktur modal koperasi dan menjaga keberlangsungan usaha jangka panjang.
Dana Bagian Anggota – 50%
Diberikan langsung kepada anggota koperasi berdasarkan partisipasi atau transaksi mereka (pembelian, penjualan, simpan pinjam, dll) selama tahun buku berjalan.
Dana Pengurus – 10%
Bentuk apresiasi atas kerja dan tanggung jawab para pengurus dalam mengelola koperasi.
Dana Pengawas – 5%
Dialokasikan untuk tim pengawas yang menjalankan fungsi kontrol dan evaluasi terhadap kinerja koperasi.
Dana Pengelola – 5%
Diberikan kepada manajer atau tim pengelola koperasi yang bertugas menjalankan kegiatan operasional harian.
Dana Pendidikan – 5%
Digunakan untuk meningkatkan wawasan, pelatihan, dan literasi anggota tentang koperasi, ekonomi, dan keuangan.
Dana Sosial – 2,5%
Dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti bantuan kepada anggota yang membutuhkan, santunan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Dana Pembangunan Daerah Kerja – 2,5%
Dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan lingkungan atau wilayah operasional koperasi. (*)
Sumber: kemenkopri.